Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu NTT Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Paslon

Kompas.com - 08/09/2020, 22:34 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pilkada serentak 2020.

"Ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan, di mana bakal calon dan juga pendukung yang tidak mengenakan masker, serta adanya pengerahan massa pada pendaftaran di KPU," kata Koordinator Divisi Pengawasan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Fointuna, di Kupang, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi selama proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020 di NTT, yang berlangsung 4-6 September 2020.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Positif Corona, RSUD Serui Tutup Layanan Kesehatan

Pada tahun 2020, di NTT, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Selain pelanggaran protokol kesehatan, juga terdapat beberapa bakal calon yang tidak menyerahkan hasil tes usap pada saat pendaftaran.

Padahal, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2020, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib menyerahkan hasil tes usap saat mendaftar ke KPU yang membuktikan hasil negatif.

Baca juga: Tambah 3, Total 16 Kasus Positif dari Klaster Penjual Soto Lamongan

"Kalau pelanggaran soal hasil tes usap tidak ada sanksinya, tetapi Bawaslu sudah minta untuk hasil swab diserahkan sebelum pemeriksaan kesehatan," kata dia.

Dia mengimbau para bakal calon untuk mematuhi semua aturan, termasuk protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com