PEKALONGAN, KOMPAS.com - Gadis belia ML (13) warga Kelurahan Bendan Kergon, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakak kandungnya yaitu AW (50) dan AH (17).
Perbuatan bejat para pelaku dilakukan di rumah sendiri sejak tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah dan disusul kakak korban tahun 2019.
Sang ayah mencabuli ML saat gadis itu tertidur.
"Tersangka meminta korban untuk memegang alat kelamin tersangka. Apabila korban tidak mau melakukan, akan ditampar oleh tersangka," kata AKP Achmad Sugeng pada press release di halaman Satreskrim Polres setempat, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Gadis Diperkosa 8 Pria, P2TP2A Cianjur Catat 24 Kasus Cabul Sejak Januari 2020
Menurut Achmad Sugeng, dari hasil pemeriksaan, AW juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Tersangka mengancam korban jika melaporkan hal ini ke ibu kandung ataupun orang lain," lanjut dia.
Pada tahun 2019 korban juga dicabuli oleh sang kakak AH (17) yang masih di bawah umur.
"Untuk kakak kandungnya terjadi awal tahun 2019, saat itu korban sedang bermain di luar rumah. Lalu, tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar, saat itu tersangka mencabuli korban," lanjut Achmad Sugeng.
Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban
Sugeng menambahkan, awalnya korban menolak namun dengan ancaman akan dilempar dengan menggunakan arit akhirnya ML mau melayani nafsu bejat kakaknya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.