KOMPAS.com - SU (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diamankan polisi.
Pasalnya, pria yang mengaku sebagai dukun tersebut diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap perempuan berinisial MW (18).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, kasus tersebut bermula saat korban mengantarkan suaminya yang hendak mengobati penyakit kulit di rumah pelaku pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui keluhan itu, pelaku mensyaratkan suami istri harus dimandikan secara bergantian.
Karena tidak menaruh curiga dengan ritual penyembuhan yang akan dilakukan, korban dan suaminya menuruti permintaannya.
Kemudian oleh pelaku, mereka diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto dilansir dari Antara, Jumat (24/4/2020).
Pada giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah dan melakukan aksi pencabulan.
Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri
Usai melakukan aksi bejatnya itu, korban sempat diancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku kepada suaminya.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan ke suaminya," katanya.
Setelah dua hari kejadian tersebut, korban yang merasa tidak tahan menyimpan rahasianya tersebut, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada sang suami.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban dan suami akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Mendapat laporan itu, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," jelasnya.
Baca juga: Paman Cabuli Keponakan di Kebun, Terungkap Saat Korban Hamil
Tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di pondoknya yang berlokasi di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.