KOMPAS.com - Kasus pembunuhan perempuan berinisial IP (36) di Apartemen Puncak Permai, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/4/2020) berhasil diungkap polisi.
Pelaku adalah berinisial AJ (20), warga asal Karangprao Laok Emong, Sampang, Madura, yang tak lain adalah pasangan kencan korban.
AJ diamankan polisi di tempat kerjanya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya, setelah lima jam dari penemuan jasad korban.
"Kami tangkap di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dilansir dari Surya.co.id, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Pembunuh Wanita di Apartemen Ditangkap, Ternyata Pegawai Pabrik Keripik Usus
Dari pemeriksaan yang dilakukan, AJ mengakui perbuatannya.
Pelaku membunuh IP lantaran sakit hati karena dianggap tak mampu membayar tarif jasa prostitusi yang ditawarkan korban
"Pelaku mengaku dibohongi oleh korban terkait layanan prostitusi yang ditawarkan oleh korban," ujar Sandi.
Karena tersinggung dan merasa ditipu tersebut, pelaku kemudian emosi dan mengambil pisau di dapur untuk membunuh korban.
Tak hanya membunuh, pelaku juga mengakui telah mengambil dua ponsel milik korban yang diletakan di meja apartemen sebelum kabur.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.
Baca juga: Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri
Sebelumnya diberitakan, jenazah seorang wanita ditemukan dengan luka sayatan benda tajam di lantai delapan apartemen di Surabaya.
Korban yang diketahui warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, itu ditemukan tergeletak di depan lift dengan hanya mengenakan kaos dan celana dalam.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.