Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Status Tersangka Belum Bisa Menggugurkan Pasangan Ini"

Kompas.com - 06/09/2020, 13:21 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya mengatakan, proses pencalonan pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anwar tak akan gugur meski Johan berstatus tersangka.

Adapun Johan merupakan tersangka dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.

Naning mengatakan, saat ini kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU

Baca juga: 10 Tahun Nabung dari Hasil Ngamen di Pintu Tol, Slamet Mampu Berangkatkan Ibunya Naik Haji

Adapun Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuburan yang kini kasusnya telah diambil alih oleh KPK dari Polda Sumsel, Jumat (25/7/2020).

Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

 

Namun, penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Polda Sumsel sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Akan tetapi, pada Januari 2020, kasus yang menjerat Johan kembali diangkat oleh Polda Sumsel.

Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan kembali menetapkan Johan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dibebaskan karena penyidik kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan ke pihak Kejaksaan. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com