Salin Artikel

"Status Tersangka Belum Bisa Menggugurkan Pasangan Ini"

Adapun Johan merupakan tersangka dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.

Naning mengatakan, saat ini kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Adapun Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuburan yang kini kasusnya telah diambil alih oleh KPK dari Polda Sumsel, Jumat (25/7/2020).

Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.


Namun, penetapan tersangka itu dicabut karena Johan berhasil menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU.

Polda Sumsel sempat menghentikan kasus tersebut pada Februari 2018.

Akan tetapi, pada Januari 2020, kasus yang menjerat Johan kembali diangkat oleh Polda Sumsel.

Penyidik mengaku mendapatkan bukti baru dan kembali menetapkan Johan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.

Setelah empat bulan ditahan, Johan lagi-lagi dibebaskan karena penyidik kembali tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan Johan ke pihak Kejaksaan. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/06/13214241/status-tersangka-belum-bisa-menggugurkan-pasangan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke