OKU, KOMPAS.com - Pasangan petahana Kuryana Azis-Johan Anwar kembali maju untuk mengikuti Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU).
Keduanya resmi mendaftar ke KPU Oku sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati, Jumat (4/9/2020).
Diketahui bahwa Johan saat ini menyandang status sebagai tersangka atas dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012.
Baca juga: KPK Sudah Ambil Berkas Perkara Dugaan Korupsi Lahan Kuburan di OKU dari Polda Sumsel
Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya mengatakan, meskipun Johan berstatus tersangka, proses pencalonannya tak akan gugur.
Baca juga: Kasus Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Dilepaskan dari Tahanan
Sebab, kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Pasangan petahana ini diusung 11 partai serta didukung tiga partai lainnya.
Naning menyebut, selain Kuryana-Johan, belum ada calon lain yang mendaftarkan diri. Sehingga besar kemungkinan Kuryana-Johan akan menjadi calon tunggal.
"Untuk di luar jalur partai yang perorangan sudah gugur di administrasi. Sampai sekarang baru satu dan kemungkinan besar menjadi calon tunggal melawan kotak kosong," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, berkas kasus dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar diambil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polda Sumsel, Jumat (25/7/2020).