Keluarga korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap korban kemudian berupaya menginterogasinya.
Dengan menangis, korban yang trauma tersebut akhirnya mau menceritakan kasus rudapaksa yang dialaminya.
Orangtua korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora.
Baca juga: Nikahi Anak 12 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tiri, Suami Jadi Tersangka
Setelah dilakukan visum dan meneliti barang bukti pakaian korban, Unit PPA bersama dengan Resmob Blora mengejar hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Sudah tiga kali diintai selalu lolos dan kemarin berhasil kami ringkus di wilayah Banjarejo Blora," kata Setiyanto.
Dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim polres Blora, pelaku yang dikenal sebagai anak jalanan itu sudah beberapa kali tercatat pernah melakukan tindak pidana.
Dari catatan Polres Blora, warga Kecamatan Jiken, Blora ini pernah ditahan karena kasus pencurian burung dan ayam di wilayah Kecamatan Jepon, Blora dan Japah.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Nikahi Anak 12 Tahun Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Tidak Ditahan
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo, Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.