PINRANG, KOMPAS.com- Baharuddin, suami siri SF (12), anak korban perkosaan ayah tirinya Sappe, ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Seperti diketahui, sang ayah tiri yang kemudian menikahkan SF dengan Baharuddin, seorang penyandang disabilitas.
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami terapkan jadi tersangka karen telah menikahi anak yang belum kayak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya...
Menurut Dharma, penetapan terangka Baharuddin setelah dilakukan gelar perkara dan kemudian ditemukan unsur kesengajaan di dalamnya.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur. Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," jelas Dharma.
Sebagai tersangka, Baharuddin tidak ditahan polisi, mengingat tersangka adalah penyandang disabilitas tuna netra. Status Baharuddin dan SF tak lagi jadi suami istri.
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebgai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma.
Baca juga: Pernikahan Gadis 12 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri dengan Pria 44 Tahun Akan Dibatalkan
Kepada polisi, Baharuddin mengaku tidak tahu menahu tentang ketentuan pelanggaran pernikahan anak.
Namun, ia mengaku dengan sadar telah menikahi SF yang digelar warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, secara meriah.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan,"kata Baharuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.