Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Nelayan Makassar Setelah Ditahan Beberapa Pekan

Kompas.com - 03/09/2020, 16:34 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menangkap Manre, seorang nelayan Pulau Kodingareng, Makassar, Jumat (14/8/2020).

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan usai Manre ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perobekan mata uang rupiah asli pemberian perusahaan tambang yang dilakukan di Pulau Kodingareng pada Juli 2020.

Baca juga: Sobek Amplop Penambang Pasir, Nelayan Makassar Mengaku Tak Niat Robek Uang

Sementara Nasiruddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polairud Polda Sulsel usai ditangkap saat protes penambangan pasir, Minggu (23/8/2020).

Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, nelayan bernama Nasiruddin ditetapkan tersangka atas kasus perusakan pipa Makassar New Port saat melangsungkan aksi protes tambang pasir pada 23 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com