Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Nelayan Makassar yang Ditangkap Saat Protes Kapal Tambang Pasir Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/08/2020, 17:40 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu nelayan Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polairud Polda Sulsel usai ditangkap saat protes penambangan pasir Kapal PT Boskalis, Minggu (23/8/2020).

Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, nelayan bernama Nasiruddin ditetapkan tersangka atas kasus perusakan pipa Makassar New Port saat melangsungkan aksi protes tambang pasir pada 23 Juni 2020.

Nasiruddin ditangkap bersama dua nelayan lainnya, Faisal dan Baharuddin, saat melakukan aksi protes terhadap tambang pasir di Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Makassar.

Baca juga: Tiga Nelayan yang Ditangkap Saat Protes Penambangan Pasir Tak Diizinkan Didampingi Penasihat Hukum

Namun, kata Hery, Baharuddin dan Faisal dilepaskan penyidik, Senin (24/8/2020) malam.

"Satu memenuhi (pidana) atas nama Nasiruddin yang cukup bukti melakukan  perusakan pipa di MNP. 2 nelayan lainnya sudah dipulangkan ke Kodingareng tadi malam dijemput keluarganya," kata Hery kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa sore.

Hery menyebut, Nasiruddin pada saat mendatangi Makassar New Port terbukti melakukan aksi anarkis.

Nasiruddin disangkakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana minimal enam bulan penjara.

Baca juga: Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Dikabulkan, Hakim Minta Area Tangkap Nelayan Diamankan

Saat ini Nasiruddin masih ditahan di Polairud Polda Sulsel.

Nasiruddin menjadi nelayan kedua dari Pulau Kodingareng Makassar yang dijadikan tersangka sejak para nelayan memprotes aktivitas tambang pasir yang untuk proyek penimbunan Makassar New Port.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com