Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangguhkan Penahanan 2 Nelayan Makassar Setelah Ditahan Beberapa Pekan

Kompas.com - 03/09/2020, 16:34 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan menangguhkan penahanan dua nelayan Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, usai ditahan selama beberapa pekan. 

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, kedua nelayan tersebut yakni Manre dan Nasiruddin telah keluar dari sel Polairud pada 31 Agustus dan 1 September 2020.

Istri Manre dan Nasiruddin menjadi penjamin penangguhan penahanan nelayan tersebut.

Baca juga: Satu Nelayan Makassar yang Ditangkap Saat Protes Kapal Tambang Pasir Jadi Tersangka

"Yang bermohon dan yang menjamin istrinya dari dua nelayan ini. Yang jelasnya (ditangguhkan) usai kepentingan pemeriksaan terkait penyidikan telah selesai" kata Hery saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (3/9/2020).

Meski penahanannya ditangguhkan, Hery memastikan kasus yang dialami oleh dua nelayan tersebut tetap berjalan.

Manre yang dijadikan tersangka usai merobek uang perusahaan tambang pasir kini sedang dilengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Begitupun dengan Nasiruddin yang ditahan saat memprotes penambangan pasir.

"Ya jadi nanti tinggal menunggu apabila nanti proses itu kemudian ditingkatkan ke penyerahan kejaksaan ya kita nanti panggil ulang. Ini hanya penangguhan saja. Proses tetap lanjut," ujar Hery.

Baca juga: 3 Nelayan Makassar Ditangkap Saat Dekati Kapal Penambang Pasir

Hery melanjutkan, Manre kini telah mencabut kuasa pendampingan hukumnya.

Namun Hery tidak mengucapkan secara spesifik siapa kuasa pendamping hukum nelayan tersebut.

"(Kalau) Nasiruddin hingga kini belum ingin didampingi (pendamping hukum)," kata Hery.

Sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menangkap Manre, seorang nelayan Pulau Kodingareng, Makassar, Jumat (14/8/2020).

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan usai Manre ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perobekan mata uang rupiah asli pemberian perusahaan tambang yang dilakukan di Pulau Kodingareng pada Juli 2020.

Baca juga: Sobek Amplop Penambang Pasir, Nelayan Makassar Mengaku Tak Niat Robek Uang

Sementara Nasiruddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polairud Polda Sulsel usai ditangkap saat protes penambangan pasir, Minggu (23/8/2020).

Direktur Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, nelayan bernama Nasiruddin ditetapkan tersangka atas kasus perusakan pipa Makassar New Port saat melangsungkan aksi protes tambang pasir pada 23 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com