Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/09/2020, 22:18 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Kalah di tingkat kasasi, Joko Susilo dijemput paksa tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (1/9/2020) lalu.

Joko Susilo adalah salah satu terdakwa kasus korupsi perumahan ASN di jambi tahun 2005. Korupsi ini merugikan negara hingga Rp 12 miliar. 

Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Johanis Tanak membenarkan mengenai pengumuman kasasi MA tersebut. Setelah putusan kasasi keluar, Joko Susilo langsung ditahan. 

"Pada persidangan tingkat pertama Joko Susilo dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta denda 500 juta," ungkapnya kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (2/9/2020). 

Namun pengadilan tindak pidana korupsi Jambi memutuskan bebas untuk Joko Susilo bersama Muhammad Madel, mantan bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kejaksaan Tinggi Jambi lantas melakukan upaya hukum kasasi.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri Ditahan

 

Hukuman tambah berat

Dalam kasasi dengan nomor Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 telah menghukum Terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Kedua terdakwa lainnya yaitu Madel dan Ferry Nursanti statusnya masih Kasasi. Kejaksaan belum terima putusan dari mahkamah Agung," ungkap Johanis.

Joko Susilo sempat buron cukup lama. Namun persembunyiannya berakhir pada 1 September 2020 lalu. Ia ditangkap tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi di rumah kontrakannya di Jambi. 

"Penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri di rumah kontrakannya di kota Jambi, karena hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir dia berpindah pindah dari sarolangun ke sekitar jambi," kata Johanis.

Baca juga: 9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Lingga Ditangkap

 

Duduk perkara kasus korupsi Rp 12 miliar

Sebelumnya diketahui Joko Susilo tersandung kasus korupsi perumahan Aparat Sipil Negara di Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2005.

Pada proses pengerjaan ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 12,09 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke