JAMBI, KOMPAS.com - Kalah di tingkat kasasi, Joko Susilo dijemput paksa tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (1/9/2020) lalu.
Joko Susilo adalah salah satu terdakwa kasus korupsi perumahan ASN di jambi tahun 2005. Korupsi ini merugikan negara hingga Rp 12 miliar.
Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Johanis Tanak membenarkan mengenai pengumuman kasasi MA tersebut. Setelah putusan kasasi keluar, Joko Susilo langsung ditahan.
"Pada persidangan tingkat pertama Joko Susilo dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta denda 500 juta," ungkapnya kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (2/9/2020).
Namun pengadilan tindak pidana korupsi Jambi memutuskan bebas untuk Joko Susilo bersama Muhammad Madel, mantan bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti selaku rekanan.
Kejaksaan Tinggi Jambi lantas melakukan upaya hukum kasasi.
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri Ditahan
Dalam kasasi dengan nomor Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 telah menghukum Terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Kedua terdakwa lainnya yaitu Madel dan Ferry Nursanti statusnya masih Kasasi. Kejaksaan belum terima putusan dari mahkamah Agung," ungkap Johanis.
Joko Susilo sempat buron cukup lama. Namun persembunyiannya berakhir pada 1 September 2020 lalu. Ia ditangkap tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi di rumah kontrakannya di Jambi.
"Penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri di rumah kontrakannya di kota Jambi, karena hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir dia berpindah pindah dari sarolangun ke sekitar jambi," kata Johanis.
Baca juga: 9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Lingga Ditangkap
Sebelumnya diketahui Joko Susilo tersandung kasus korupsi perumahan Aparat Sipil Negara di Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2005.
Pada proses pengerjaan ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 12,09 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.