Dalam hasil temuan itu diketahui perencanaan yang awalnya 600 unit rumah hanya terealisasi 60 rumah saja.
Saat itu diketabui Joko menjabat ketua koperasi pegawai negeri Pemerintah kabupaten Sarolangun (KPN-Pemkasa).
Proyek ini turut menyeret Muhammad Madel, mantan Bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti, pihak rekanan.
Mereka bertiga sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi. Namun Joko Susilo kalah dalam tingkat kasasi. Pengadilan mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Dalam tingkat kasasi Joko Susilo dihukum pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurangan 3 bulan.
Putusan ditetapkan oleh hakim agung Syamsul Rakan Chaniago selaku ketua majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.