Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi Perumahan Rp 12 Miliar di Jambi Kalah Banding di MA, Langsung Ditahan

Kompas.com - 02/09/2020, 22:18 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kalah di tingkat kasasi, Joko Susilo dijemput paksa tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi Selasa (1/9/2020) lalu.

Joko Susilo adalah salah satu terdakwa kasus korupsi perumahan ASN di jambi tahun 2005. Korupsi ini merugikan negara hingga Rp 12 miliar. 

Kepala Kejaksaan tinggi Jambi Johanis Tanak membenarkan mengenai pengumuman kasasi MA tersebut. Setelah putusan kasasi keluar, Joko Susilo langsung ditahan. 

"Pada persidangan tingkat pertama Joko Susilo dituntut satu tahun dan enam bulan penjara serta denda 500 juta," ungkapnya kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (2/9/2020). 

Namun pengadilan tindak pidana korupsi Jambi memutuskan bebas untuk Joko Susilo bersama Muhammad Madel, mantan bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti selaku rekanan.

Kejaksaan Tinggi Jambi lantas melakukan upaya hukum kasasi.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Kadis di Pemprov Kepri Ditahan

 

Hukuman tambah berat

Dalam kasasi dengan nomor Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 telah menghukum Terpidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Kedua terdakwa lainnya yaitu Madel dan Ferry Nursanti statusnya masih Kasasi. Kejaksaan belum terima putusan dari mahkamah Agung," ungkap Johanis.

Joko Susilo sempat buron cukup lama. Namun persembunyiannya berakhir pada 1 September 2020 lalu. Ia ditangkap tim Tabu (tangkap buron) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi di rumah kontrakannya di Jambi. 

"Penangkapan dilakukan saat terpidana berdiam diri di rumah kontrakannya di kota Jambi, karena hasil pemantauan selama 8 bulan terakhir dia berpindah pindah dari sarolangun ke sekitar jambi," kata Johanis.

Baca juga: 9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Lingga Ditangkap

 

Duduk perkara kasus korupsi Rp 12 miliar

Sebelumnya diketahui Joko Susilo tersandung kasus korupsi perumahan Aparat Sipil Negara di Kabupaten Sarolangun untuk tahun anggaran 2005.

Pada proses pengerjaan ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 12,09 miliar.

Dalam hasil temuan itu diketahui perencanaan yang awalnya 600 unit rumah hanya terealisasi 60 rumah saja.

Saat itu diketabui Joko menjabat ketua koperasi pegawai negeri Pemerintah kabupaten Sarolangun (KPN-Pemkasa).

Proyek ini turut menyeret Muhammad Madel, mantan Bupati Sarolangun dan Ferry Nursanti, pihak rekanan.

Mereka bertiga sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi. Namun Joko Susilo kalah dalam tingkat kasasi. Pengadilan mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindakan korupsi bersama-sama.

Dalam tingkat kasasi Joko Susilo dihukum pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurangan 3 bulan.

Putusan ditetapkan oleh hakim agung Syamsul Rakan Chaniago selaku ketua majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com