Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Rekomendasi Gugus Tugas, Warga Gelar Pentas Dangdut di Zona Merah

Kompas.com - 02/09/2020, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pentas hiburan dangdut digelar di Dusun Selang, desa jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Minggu (30/8/2020). Padahal Kabupaten Tuban masuk zona merah Covid-19 di Jawa Timur

Dari video yang beredar, terlihat kerumunan warga tanpa menggunakan masker di pentas musik dangdut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jadi Munir membenarkan jika pentas dangdut tersebut digelar di desanya. Menurutnya pentas dangdut itu adalah acara syukuran Mbah Ru salah satu warga Desa Jadi.

Baca juga: Video Viral Kerumunan Warga Langgar Protokol Kesehatan Saat Pentas Dangdut

Munir mengatakan pihak desa memberikan rekomendasi izin setelah Mbah Ru mendapatkan izin dari Gugus Tugas Kecamatan setempat.

Ia menjelaskan sebelum menggelar pentas hiburan, pihak desa telah menyarankan warga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Polsek, dan Koramil untuk meminta izin.

Setelah rekomendasi dari kecamatan keluar, pihak desa baru memberikan rekomendasi izin.

"Kesenian-kesenian seperti itu, Pemdes enggak ada yang berani memberi izin, kalau gak ada izin persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan," jelas Munir saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Tak patuhi protokol kesehatan

Ilustrasi masker kainBill Roque Ilustrasi masker kain
Munir mengatakan sebelum pesta itu digelar, ia bersama Babinsa dan Bbhinkamtibmas setempat telah mengimbau warga yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan.

Namun ternyata kenyataan di lapangan tak sesuai dengan harapan.

Di lokasi hanya ada dua petugas dari TNI dan Polri yang berjaga. Mereka kesulitan untuk menghentikan warga yang berkerumun.

"Di lokasi kadang tidak seperti itu, waktu itu cuma ada dua orang petugas keamanan dari koramil dan polsek," jelasnya.

Sementara itu camat sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semanding Danarji mengatakan pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Zona Merah Covid-19, Warga Tuban Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Jika tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, acara tersebut bisa dihentikan.

Ia menjelaskan di masa kebiasaan baru (new normal) pandemi Covid-19, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan di kecamatan di atur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban.

Sehingga Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan akan memberikan izin jika gugus tugas Covid-19 di tingkat desa memberikan izin berdasarkan penelitian kondisi di lapangan.

Baca juga: Seorang Tenaga Medis Positif Covid-19, Puskesmas di Tuban Ditutup Sementara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com