Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Rekomendasi Gugus Tugas, Warga Gelar Pentas Dangdut di Zona Merah

Kompas.com - 02/09/2020, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pentas hiburan dangdut digelar di Dusun Selang, desa jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban pada Minggu (30/8/2020). Padahal Kabupaten Tuban masuk zona merah Covid-19 di Jawa Timur

Dari video yang beredar, terlihat kerumunan warga tanpa menggunakan masker di pentas musik dangdut tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jadi Munir membenarkan jika pentas dangdut tersebut digelar di desanya. Menurutnya pentas dangdut itu adalah acara syukuran Mbah Ru salah satu warga Desa Jadi.

Baca juga: Video Viral Kerumunan Warga Langgar Protokol Kesehatan Saat Pentas Dangdut

Munir mengatakan pihak desa memberikan rekomendasi izin setelah Mbah Ru mendapatkan izin dari Gugus Tugas Kecamatan setempat.

Ia menjelaskan sebelum menggelar pentas hiburan, pihak desa telah menyarankan warga untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan, Polsek, dan Koramil untuk meminta izin.

Setelah rekomendasi dari kecamatan keluar, pihak desa baru memberikan rekomendasi izin.

"Kesenian-kesenian seperti itu, Pemdes enggak ada yang berani memberi izin, kalau gak ada izin persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan," jelas Munir saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Pemkab Tuban Kembali Berlakukan Jam Malam

Tak patuhi protokol kesehatan

Ilustrasi masker kainBill Roque Ilustrasi masker kain
Munir mengatakan sebelum pesta itu digelar, ia bersama Babinsa dan Bbhinkamtibmas setempat telah mengimbau warga yang hadir untuk mematuhi protokol kesehatan.

Namun ternyata kenyataan di lapangan tak sesuai dengan harapan.

Di lokasi hanya ada dua petugas dari TNI dan Polri yang berjaga. Mereka kesulitan untuk menghentikan warga yang berkerumun.

"Di lokasi kadang tidak seperti itu, waktu itu cuma ada dua orang petugas keamanan dari koramil dan polsek," jelasnya.

Sementara itu camat sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Semanding Danarji mengatakan pemohon harus membuat surat pernyataan kesanggupan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Zona Merah Covid-19, Warga Tuban Tak Pakai Masker Didenda Rp 100.000

Jika tidak bisa menerapkan protokol kesehatan, acara tersebut bisa dihentikan.

Ia menjelaskan di masa kebiasaan baru (new normal) pandemi Covid-19, proses perizinan penyelenggaraan hiburan dan hajatan di kecamatan di atur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban.

Sehingga Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan akan memberikan izin jika gugus tugas Covid-19 di tingkat desa memberikan izin berdasarkan penelitian kondisi di lapangan.

Baca juga: Seorang Tenaga Medis Positif Covid-19, Puskesmas di Tuban Ditutup Sementara

"Proses itu harus dilalui, dan yang terpenting surat pernyataan itu bermaterai, kalau pemohon tidak bisa menerapkan protokol kesehatan akan diberhentikan di tengah jalannya kegiatan," kata Danarji saat dihubungi Kompas.com.

Camat Danarji mengaku kaget saat tahu ada pembiaran pentas dangdt di Desa Jadi yang viral di media sosial.

"Lah itu, kita gak tau kok bisa itu terjadi? gugus tugas desa harusnya sudah tahu kok membiarkannya, makanya saya kecewa kok tidak dilaksanakan penegakan hukumnya," ujarnya.

Baca juga: PDI-P Dukung Kadis ESDM Provinsi Jatim di Pilkada Tuban

Wabup akan evaluasi

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Sementara itu Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Husein mengaku kecewa saat mengetahui ada acara pentas dangdut di wilayahnya yang masih masuk zona merah.

Padahal Pemkab Tuban telah mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan saat pendemi Covid-19.

Ia menyesalkan tiga pilar di desa tersebut yang tak bisa menghentikan pelanggaran protokol kesehatan  saat pentas dangdut tersebut.

"Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir di lokasi kan harusnya bisa menghentikan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, karena penegakan hukum itu otoritasnya," ungkapnya.

Ia juga menyebut jika Pemkab Tuban kecolongan dengan adanya pelanggaran protokol kesehatan secara terang-terangan dalam acara pentas hiburan terbuka yang menghadirkan kerumunan massa.

Baca juga: Pintu Masuk Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Digembok, Ini Penyebabnya

"Kita kan sudah ada Perbupnya, kegiatan yang modelnya di tempat terbuka dan menghadirkan kerumunan banyak warga, itu kan dilarang," kata Noor Nahar Husein saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyebut Bupati Tuban telah menerbitkan peraturan tentang protokol kesehatan dan surat edaran penerapan jam malam.

"Ini akan dievaluasi, dan mulai saat ini semua ijin kegiatan pentas hiburan ditutup sementara selama 15 hari atau hingga kembali zona hijau," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com