Program tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga kekayaan yang tersimpan di darat, air dan udara.
Kemudian ada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dijadikan sebagai payung hukum.
Dalam aturan tersebut disebutkan cagar budaya meliputi struktur bangunan, situs, kebudayaan, agama, ilmu pengetahuan yang bernilai penting bagi sejarah yang berpotensi rapuh dan mudah rusak.
Ini meliputi warisan yang bersifat benda (tangibel) maupun non kebendaan (intangibel).
"Ini sebagai bentuk keseriusan pemda untuk menjaga dan melestarikan budaya dan sejarah," ujar Suseno.
Selanjutnya pengusulan akan diverifikasi tim penilai pusat untuk ditetapkan sebagai situs baru cagar budaya nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.