Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sedan Eks Bung Karno Saat Diasingkan di Bangka Barat Diusulkan Jadi Cagar Budaya Baru

Kompas.com - 01/09/2020, 21:10 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANGKA BARAT, KOMPAS.com - Sebuah mobil sedan yang pernah digunakan Presiden Soekarno didaftarkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Mobil dengan nomor BN 10 tersebut kini berada di pesanggerahan Menumbing yang merupakan lokasi pengasingan Bung Karno.

"Ada enam situs yang kami usulkan sebagai aset dilindungi dan ini bagian dari warisan sejarah nasional yang ada di Muntok Bangka Barat," kata Bupati Bangka Barat, Markus dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Ribuan Tomcat Serang Anak-anak di Indramayu, Sekitar Mata dan Mulut Alami Luka Gigitan

Selain mobil sedan, juga diusulkan Gudang Kuning, Pelabuhan Lama Muntok, benteng kute seribu, rumah residen dan benteng Tempilang.

"Ini telah dikaji tim cagar budaya yang nantinya bisa mendorong pariwisata daerah," ujar Markus.

Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno mengatakan, pemerintah daerah bekerja sama dengan Universitas Indonesia untuk mengkaji situs yang akan dijadikan cagar budaya.

Baca juga: Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara

Bagian depan mobil Ford Deluxe 8 yang terparkir di sebuah sudut ruangan di Wisma Menumbing, Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Mobil Ford berplat BN 10 merupakan mobil yang digunakan untuk mengantarkan Mohammad Hatta ke rumah pengasingan di Muntok.KOMPAS.com / WAHYU ADITYO PRODJO Bagian depan mobil Ford Deluxe 8 yang terparkir di sebuah sudut ruangan di Wisma Menumbing, Muntok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Mobil Ford berplat BN 10 merupakan mobil yang digunakan untuk mengantarkan Mohammad Hatta ke rumah pengasingan di Muntok.

Program tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjaga kekayaan yang tersimpan di darat, air dan udara.

Kemudian ada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dijadikan sebagai payung hukum.

Dalam aturan tersebut disebutkan cagar budaya meliputi struktur bangunan, situs, kebudayaan, agama, ilmu pengetahuan yang bernilai penting bagi sejarah yang berpotensi rapuh dan mudah rusak.

Ini meliputi warisan yang bersifat benda (tangibel) maupun non kebendaan (intangibel).

"Ini sebagai bentuk keseriusan pemda untuk menjaga dan melestarikan budaya dan sejarah," ujar Suseno.

Selanjutnya pengusulan akan diverifikasi tim penilai pusat untuk ditetapkan sebagai situs baru cagar budaya nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com