Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasihan Orangtua, Pelaku Pembacokan yang 7 Bulan Buron Serahkan Diri

Kompas.com - 01/09/2020, 19:05 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

 

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang pelaku pembacokan menyerah setelah tujuh bulan melarikan diri dari kejaran reserse Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menangkap pembacok bernama Caesar Arya Kusuma (Arya) setelah tiba di rumahnya di Kalurahan Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta pada 25 Agustus 2020 lalu.

Pekerja serabutan berumur 27 tahun ini tak melawan ketika polisi menangkapnya.

"Saya pulang. Saya suruh telepon nomor (polisi) itu," kata Arya sebelum kembali ke ruang tahanan Polres Kulon Progo, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Suami Pembunuh Istri di Singkawang Buka Celana Korban untuk Kelabui Polisi

Arya anggota geng yang suka melakukan kekerasan di jalanan Yogyakarta. Kelompok mereka ini membuat keributan dengan mengejar anggota kelompok lain yang berada di wilayah Kulon Progo pada 1 Februari 2020.

Mereka bersenjata pedang dan senapan angin dalam aksi mengejar kelompok lain itu.

Arya tidak sendiri. Ia mengikuti dua oang lainnya yakni Santang Yulianto (37) asal Sendangagung, Minggir, Sleman dan Abraham Brian Erlangga (26) asal Godean, Sleman.

“Saya ingin balas dendam (pada kelompok lain),” kata Arya.

Dua orang menjadi korban akibat aksi Santang dan kawan-kawan pada pukul antara 18.00 – 20.00 WIB ketika itu.

Salah satu korban bernama Marsudi (43) asal Banjararum, Kapanewon (kecamatan) Kalibawang, yang mengalami luka sabetan pedang pada kepala belakang dan memar pada muka akibat dipukul pakai popor senapan angin.

Geng ini mengeroyok Marsudi di daerah Kembang, Nanggulan.

Korban lainnya bernama Muhammad Aprianto (22) asal Nanggulan, yang mengalami luka robek di lengan juga akibat sabetan pedang. Ia dikeroyok di Krinjing, Jatisarono, Nanggulan.

Arya mengakui, mereka membabi buta dan tak tahu siapa korbannya. Apakah benar pula bahwa mereka adalah sasaran yang dituju untuk balas dendam.

“Saya yang bacok. Saya tidak kenal (korban). Langsung papasan di jalan,” kata Arya.

Baca juga: Buntut Penembakan 3 Warga di Makassar, 10 Senjata Api Polisi Disita

Pemuda itu mengaku takut setelah aksi itu, lantas melarikan diri ke Solo untuk menghindari kejaran polisi. Ia bekerja serabutan di sana.

Polisi memburu geng ini. Dua orang ditangkap. Santang menyerahkan diri ke Polda DIY pada 13 Februari 2020. Polisi menangkap Brian yang sempat melawan pada 18 Februari 2020.

Polisi melumpuhkan Brian dengan menembak kakinya. Sedangkan Arya ditangkap tujuh bulan kemudian.

Arya menceritakan, polisi terus mencari dirinya. Termasuk berulang kali datang ke rumah orangtuanya di Yogyakarta. Mereka menitipkan nomor telepon polisi yang bisa dihubungi begitu Arya diketahui posisinya.

Arya menceritakan singkat bahwa ia menelepon ke rumah dan mendapat kabar bahwa polisi berulang kali datang mencari dirinya. Kasihan pada orangtuanya, Arya pun pulang.

“Lama-lama disamperin terus di tempat saya. Polisi meninggalkan nomor ke bapak saya. Saya telepon, katanya tadi habis dicari. Kasihan bapak saya. Saya pulang,” kata Arya.

Setelah pulang, ia meminta nomor polisi itu. Polisi menciduk dirinya.

Kasat Reskrim Polres AKP Munarso mengungkapkan, polisi menjerat Arya dengan pasal 170 ayat (2)KUHP atau pasal 351 aya (2) KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

"Ancamannya 9 tahun penjara," kata Munarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com