Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Amankan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kubu Raya

Kompas.com - 01/09/2020, 18:06 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimkus) Polda Kalimantan Barat mengamankan satu unit truk bermuatan ratusan batang kayu jenis meranti dan rimba campuran ilegal di Jalan Trans Kalimantan, Senin (31/8/2020).

“Pengungkapan berawal Senin dini hari, saat itu tim dari Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengangkutan kayu ilegal,” kata Kasubdit IV Tipidter AKBP Sardo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Polhut Sikka Amankan 175 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Maluku

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas menyelidiki dan berhasil menghentikan truk bermuatan kayu tersebut di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya tepatnya di kawasan pergudangan Borneo Business.

“Saat dihentikan dan dilakukan pengecekan, supir truk berinisial J alias H yang merupakan warga Kabupaten Sanggau tidak dapat menunjukan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” jelas Sardo.

Dari hasil interogasi petugas kepada sopir di lokasi kejadian, tim mendapatkan satu nama berinisial S warga Kabupaten Kubu Raya yang diduga pemilik dari ratusan batang kayu ilegal tersebut.

Baca juga: Enam Hari Diselidiki, Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Berhasil Ditangkap di Riau

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 134 kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan ukuran 8 x 16 x 400 cm, satu unit truk jenis Mitsubushi Canter yang digunakan untuk mengangkut kayu dan sebuah STNK.

Sardo mengungkapkan, pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah VIII Pontianak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com