Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polhut Sikka Amankan 175 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Maluku

Kompas.com - 25/08/2020, 12:01 WIB
Nansianus Taris,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAUMERE, KOMPAS.com - Satuan Polisi Kehutan Reaksi Cepat (SPORC), Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan 175,3380 meter kubik kayu olahan jenis merbau dan meranti ilegal asal Maluku, Jumat (21/8/2020). 

175,3380 meter kubik kayu tersebut diamankan di gudang penampungan kayu milik UD I, di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wuring, Kabupaten Sikka

Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhamd Nur, menuturkan, terungkapnya kasus dokumen SKSHH palsu itu diawali informasi intelijen mengenai KL Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu dari Pelabuhan Wahai Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan tujuan Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, NTT.  

Baca juga: Menengok Tempat Pesanggrahan Belanda di Taman Nasional Kelimutu

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung mengirim tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra untuk melakunan peneggakan hukum terhadap aksi ilegal itu,” kata Muhamad, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin sore. 

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu ilegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram, 21 hingga 26 Juni 2020. 

Setelah muatan kayu penuh, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, 29 Juni, KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring dan berlabuh satu minggu kemudian. 

Modus operandinya adalah memanfaatkan IT. Dokumen SKSHHK dilengkapi dengan barcode ternyata dipalsukan. 

"Apabila ada keterlibatan oknum aparat, kami akan tindak tegas sesuai peraturan," kata Muhamad. 

Baca juga: Polisi Sebut Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo Janggal

Saat ini, penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku.

Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau Ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Bagi pelaku perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan bagi korporasi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com