Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Hari Diselidiki, Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Berhasil Ditangkap di Riau

Kompas.com - 03/04/2020, 12:27 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebuah kapal tanpa nama mengangkut kayu ilegal ditangkap kepolisian Ditpolairud Korpspolairud Baharkam Polri di Perairan Selat Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2020), petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial SA dan ZU warga Kabupaten Bengkalis.

Komandan Kapal Kedidi-3015 Ditpolairud Korpspolairud Baharkam Polri Ipda Rizky Hidayat Harahap mengatakan, kedua pelaku diserahkan ke Polda Riau dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Petugas Amankan Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar dari 6 Perusahaan

Untuk barang bukti puluhan kayu ilegal jenis meranti beserta kapal pengangkut diamankan ke Satpolairud Polres Meranti.

"Kasus ini kita limpahkan ke Ditpolairud Polda Riau," ujar Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Rizky menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya aksi pelaku penebangan dan pengangkutan kayu hutan di kawasan Perairan Pulau Padang, Meranti.

Setidaknya petugas butuh waktu lebih kurang enam hari penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap satu buah kapal.

Baca juga: Polisi Gagalkan 2 Truk Pembawa Kayu Ilegal ke Kalimantan Selatan

"Pada saat kami melakukan patroli, kami melihat sebuah kapal tanpa nama yang membawa kayu olahan melintas di Perairan Pulau Padang," kata Rizky.

Setelah dicegat, petugas menemukan kayu olahan sebanyak 55 rakit, terdiri dari 7 balok tim panjang 5 meter, 48 rakit papan campur kayu broti panjang 5 meter. Seluruhnya jenis kayu hutan jenis meranti.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rizky, dua orang tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pengangkutan kayu.

"Tersangka membawa kayu tanpa dokumen atau ilegal, sehingga kita amankan," kata Rizky.

Selanjutnya, tersangka SA dan ZU diserahkan ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com