Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polhut Sikka Amankan 175 Meter Kubik Kayu Ilegal dari Maluku

Kompas.com - 25/08/2020, 12:01 WIB
Nansianus Taris,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAUMERE, KOMPAS.com - Satuan Polisi Kehutan Reaksi Cepat (SPORC), Brigade Komodo Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengamankan 175,3380 meter kubik kayu olahan jenis merbau dan meranti ilegal asal Maluku, Jumat (21/8/2020). 

175,3380 meter kubik kayu tersebut diamankan di gudang penampungan kayu milik UD I, di Jalan Bengkunis, Kelurahan Wuring, Kabupaten Sikka

Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhamd Nur, menuturkan, terungkapnya kasus dokumen SKSHH palsu itu diawali informasi intelijen mengenai KL Malawalie 09 yang diduga mengangkut kayu ilegal dengan menggunakan dokumen SKSHHK palsu dari Pelabuhan Wahai Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan tujuan Pelabuhan Wuring, Kabupaten Sikka, NTT.  

Baca juga: Menengok Tempat Pesanggrahan Belanda di Taman Nasional Kelimutu

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung mengirim tim SPORC Brigade Komodo Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra untuk melakunan peneggakan hukum terhadap aksi ilegal itu,” kata Muhamad, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin sore. 

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui KLM Malawalie 09 memuat kayu ilegal di Tanjung Pemali, Pelabuhan Wahai Seram, 21 hingga 26 Juni 2020. 

Setelah muatan kayu penuh, dengan berbekal dokumen SKSHHK palsu dari CV AA, industri primer di Dusun Parigi, Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, 29 Juni, KLM Malawie berangkat menuju Pelabuhan Wuring dan berlabuh satu minggu kemudian. 

Modus operandinya adalah memanfaatkan IT. Dokumen SKSHHK dilengkapi dengan barcode ternyata dipalsukan. 

"Apabila ada keterlibatan oknum aparat, kami akan tindak tegas sesuai peraturan," kata Muhamad. 

Baca juga: Polisi Sebut Keterangan Saksi Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo Janggal

Saat ini, penyidik KLHK sedang mendalami keterangan dari para pelaku.

Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau Ayat (2) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Bagi pelaku perseorangan diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Sedangkan bagi korporasi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com