JAMBI, KOMPAS.com - Seorang guru honorer SMA di Jambi ditangkap polisi karena tega mencabuli muridnya berinisial MP (16).
Pelaku berinisial AG memperdaya korban dengan modus bimbingan belajar.
Hal tersebut untuk membantu korban belajar di tengah pandemi Covid-19.
Tak disangka, AG justru memanfaatkan hal tersebut untuk mencabuli korban.
Baca juga: Anggota DPRD Gresik Tak Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Pencabulan
Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat AG mengajak korban jalan-jalan ke Jambi.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel.
Puas mencabuli MP, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di rumah pelaku, semua alat komunikasi milik korban disita.
Tak hanya itu, korban juga disekap selama 20 hari.
Orangtua MP yang kebingungan karena anaknya tak kunjung pulang selama berminggu-minggu akhirnya melapor ke polisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.