ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pria berinisial MZ (26) warga Aceh Utara, dihukum cambuk sebanyak 74 kali setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap dua anak di salah satu pesantren, Rabu (15/7/2020).
Pria akrab disapa Ustaz Coy itu melakukan pencabulan pada 16 Januari 2019.
Mahkamah Syariah Aceh Utara kemudian menghukum pelaku dengan vonis 80 kali cambuk.
Baca juga: Remaja yang Hilang akibat Terseret Ombak Saat Swafoto Ditemukan
Setelah menjalani hukuman 6 bulan penjara, sanksinya dikurangi enam kali cambukan, sehingga yang dijalani hanya 74 kali cambukan.
Eksekusi cambuk dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Proses eksekusi itu dikawal ketat polisi dan wilayatul hisbah (polisi syariah) Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi menyebutkan, eksekusi itu digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Semua Bisa Belajar Online, Guru di Kabupaten Bogor Punya Metode Sendiri
Selama proses hukum cambuk, MZ terlihat mengerang kesakitan saat algojo mencambuknya dengan rotan.
Pada cambukan ke-40, MZ meminta berhenti sejenak untuk minum.
Selanjutnya MZ meneruskan eksekusi hingga 74 kali cambuk.
Eksekusi itu sesuai Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak.
“Sudah tujuh kasus sepanjang tahun ini kita jalankan eksekusi cambuk,” kata Pipuk.
Baca juga: Penculik Anak Diamuk Warga di Cianjur, Begini Kronologinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.