Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Gresik Tak Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Pencabulan

Kompas.com - 25/08/2020, 10:03 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPRD Gresik menyatakan anggota dewan berinisial NH yang diduga menawarkan uang Rp 500 juta hingga Rp1 miliar kepada keluarga korban pemerkosaan berinisial MD (16) dinyatakan tak bersalah.

Dalam rapat paripurna DPRD Gresik yang digelar pada Senin (24/8/2020), Ketua BK DPRD Gresik Fakih Usman menyatakan, NH tak melanggar aturan kode etik sesuai sidang yang digelar BK DPRD.

Baca juga: Hadiri Sidang di BK DPRD Gresik, Keluarga Korban Pemerkosaan Batal Cabut Laporan

"Tidak terbukti. Tidak ada bukti yang mengarah ke sana," ujar Fakih saat dihubungi selepas rapat paripurna, Senin (24/8/2020).

Fakih menjelaskan, setelah menjalani rangkaian sidang, NH terbukti tak melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Kami sudah empat kali menggelar sidang, termasuk menghadirkan saksi ahli," ucap dia.

BK DPRD Gresik tak menemukan upaya intervensi seperti laporan pihak keluarga dan kuasa hukum korban.

Menurut Fakih, NH tak terbukti melakukan penyuapan yang dilaporkan pihak keluarga. Pernyataan dari BK DPRD Gresik itu juga merupakan bentuk pemulihan nama baik politikus Partai Nasdem itu.

"Dia yang bersangkutan, datang ke rumah korban waktu itu hanya memberikan solusi, tidak melakukan intimidasi supaya korban tidak melapor (kepada pihak kepolisian)," jelas Fakih.

Sementara itu, NH tak mau berkomentar lebih banyak terkait hal itu. Meski dirinya diputuskan tak bersalah oleh BK DPRD Gresik.

"Sudah mboten bahas niku (tidak bahas itu lagi) tidak ada komentar, suwon (terima kasih) klarifikasinya," tulis NH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca juga: Danramil Positif Covid-19, Istrinya Meninggal karena Corona, Koramil Tak Ditutup

Sedangkan SG yang merupakan pelaku pencabulan MD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sebelumnya, NH sempat dilaporkan keluarga dan kuasa hukum korban kepada BK DPRD Gresik pada 18 Mei 2020. NH dituding sempat ikut campur dalam kasus dugaan perkosaan MD (16) yang dilakukan oleh SG (50), agar kasus berakhir damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com