MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga narapidana di Sulawesi Selatan serta seorang eks anggota Polri dibekuk Bareskrim Polri yang di-back up Ditres Narkoba Polda usai terlibat dalam sindikat jaringan narkoba internasional.
Tiga narapidana yang ditangkap tersebut ialah SN alias Doyok yang merupakan napi kasus narkoba di Rutan Makassar sementara dua napi lainnya HR alias Ardi dan H alias Hengky merupakan napi di Lapas Narotika Sungguminasa, Gowa.
Ketiganya diduga sebagai otak yang memesan narkotika jenis ekstasi yang dikirim dari Belanda. Sebanyak 4.945 butir dengan berat 2.074 gram ekstasi disita polisi.
Sementara itu satu tersangka lainnya yang terlibat ialah HT alias A yang merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel.
Baca juga: Napi Salemba Pelajari Jadwal Kunjungan Dokter Sebelum Produksi Ekstasi di Kamar VVIP Rumah Sakit
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, HT dipecat dari kepolisian pada tahun 2016 usai melakukan pelanggaran berat.
HT sendiri lebih dulu ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2020.
"Kalau dia (HT) memang dari (Direktorat) Narkoba Polda Sulsel, sudah lama dipecat. Sementara dugaannya sebagai kurir (dalam kasus ini), masih dikembangkan lagi nanti," ujar Hermawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2020) malam.
Hermawan mengatakan ekstasi tersebut diduga dipesan langsung oleh H dari Belanda dengan modus pengiriman gaun pengantin.
Kemudian HR alias Ardi yang membayar tax impor barang itu. Sementara Doyok yang menyuruh HT untuk mengambil barang itu di jasa pengiriman.
Kini keempat tersangka itu telah dibawa ke Jakarta dan telah dirilis Bareskrim Polri, Kamis (27/8/2020) siang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan