Salin Artikel

Tiga Napi di Sulsel Jadi Otak Pemesanan 2 Kg Ekstasi dari Belanda, Kurirnya Eks Polisi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tiga narapidana di Sulawesi Selatan serta seorang eks anggota Polri dibekuk Bareskrim Polri yang di-back up Ditres Narkoba Polda usai terlibat dalam sindikat jaringan narkoba internasional.

Tiga narapidana yang ditangkap tersebut ialah SN alias Doyok yang merupakan napi kasus narkoba di Rutan Makassar sementara dua napi lainnya HR alias Ardi dan H alias Hengky merupakan napi di Lapas Narotika Sungguminasa, Gowa. 

Ketiganya diduga sebagai otak yang memesan narkotika jenis ekstasi yang dikirim dari Belanda. Sebanyak 4.945 butir dengan berat 2.074 gram ekstasi disita polisi. 

Sementara itu satu tersangka lainnya yang terlibat ialah HT alias A yang merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan, HT dipecat dari kepolisian pada tahun 2016 usai melakukan pelanggaran berat. 

HT sendiri lebih dulu ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2020. 

"Kalau dia (HT) memang dari (Direktorat) Narkoba Polda Sulsel, sudah lama dipecat. Sementara dugaannya sebagai kurir (dalam kasus ini), masih dikembangkan lagi nanti," ujar Hermawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2020) malam. 

Hermawan mengatakan ekstasi tersebut diduga dipesan langsung oleh H dari Belanda dengan modus pengiriman gaun pengantin. 

Kemudian HR alias Ardi yang membayar tax impor barang itu. Sementara Doyok yang menyuruh HT untuk mengambil barang itu di jasa pengiriman. 

Kini keempat tersangka itu telah dibawa ke Jakarta dan telah dirilis Bareskrim Polri, Kamis (27/8/2020) siang. 

"Dari awal barang ditemukan sudah (ditangani) Mabes, kemudian mereka melihat pengiriman ke Makassar.  Di Makassar minta bantuan Polda Sulsel untuk bantu ungkap jaringan," kata Hermawan. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pada Jumat (31/7/2020) pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari Belanda ke Indonesia. 

Tanggal 1 Agustus paket itu tiba di Indonesia dari pengirim yang bernama John Cristopher dengan tujuan As yang alamatnya di Kota Makassar. Paket narkoba ini sendiri diketahui usai melalui pemeriksaan X-Ray. 

Dari penangkapan itu, kata Ahmad, selain menyita pil ekstasi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu koper warna biru dongker, satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam serta empat ponsel dan kartu SIM.

"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Ahmad. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/28/05373371/tiga-napi-di-sulsel-jadi-otak-pemesanan-2-kg-ekstasi-dari-belanda-kurirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke