SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang juga terpidana kasus korupsi meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (27/8/2020).
Dia meninggal saat dalam masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan informasi meninggalnya salah satu warga binaannya akibat Covid-19.
"Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus," terang Gun Gun.
Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai Tersangka
Pagi tadi, lanjut Gun Gun, Masud Yunus mengalami gejala klinis berupa batuk dan sesak nafas selanjutnya dikirm ke RS Mitra Keluarga di Kecamatan Waru Sidoarjo.
"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit, dan 5 menit kemudian gambaran asystole flat yang menandakan pasien meninggal dunia," ujar dia.
Almarhum, kata dia, diduga memiliki kontak erat dengan penghuni lain yang sebelumnya juga dinyatakan Covid-19.
Menurut informasi dari dokter, kata Gun Gun, almarhum memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.