Salin Artikel

Tertular Covid-19 di Lapas Porong, Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang juga terpidana kasus korupsi meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (27/8/2020).

Dia meninggal saat dalam masa tahanan di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kalapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan informasi meninggalnya salah satu warga binaannya akibat Covid-19.

"Hasil swab Masud Yunus pada Selasa tanggal 25 Agustus 2020 dinyatakan positif Covid-19, dan esok harinya dipindah ke ruang isolasi khusus," terang Gun Gun.

Pagi tadi, lanjut Gun Gun, Masud Yunus mengalami gejala klinis berupa batuk dan sesak nafas selanjutnya dikirm ke RS Mitra Keluarga di Kecamatan Waru Sidoarjo.

"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, Masud Yunus mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit, dan 5 menit kemudian gambaran asystole flat yang menandakan pasien meninggal dunia," ujar dia.

Almarhum, kata dia, diduga memiliki kontak erat dengan penghuni lain yang sebelumnya juga dinyatakan Covid-19.

Menurut informasi dari dokter, kata Gun Gun, almarhum memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner.


Awal Oktober 2018, Masud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia divonis melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Masud Yunus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada April 2018.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. 

https://regional.kompas.com/read/2020/08/27/16013401/tertular-covid-19-di-lapas-porong-mantan-wali-kota-mojokerto-meninggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke