Awal Oktober 2018, Masud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya.
Dia divonis melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mengaku Lumuri Wajah dengan Air Liur Jenazah Pasien Covid-19, Pedagang Pasar Positif Corona
Masud Yunus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada April 2018.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.