Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Semarang Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 26/08/2020, 14:13 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menerapkan sanksi berjenjang untuk pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Selain perorangan, sanksi tersebut juga mengarah ke instansi dan perusahaan.

"Sudah mulai ada sanksi untuk yang melanggar. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Bupati Semarang Mundjirin di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2020).

Baca juga: Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan di Banten Akan Dikawal Polisi

Sanksi teringan, kata Mundjirin, yakni penindakan langsung di lokasi.

"Sementara kalau yang sanksi fisik berupa pembersihan tempat yang kotor atau push up," terangnya.

Sementara tingkatan sanksi terberat untuk pelanggar perorangan akan didenda sebesar Rp 10.000 dan untuk instansi atau perusahaan Rp 150.000.

"Sampai saat ini belum ada yang kena sanksi denda. Kita utamakan pendekatan untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan," kata Mundjirin.

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Wonogiri Bakal Dihukum Push Up dan Sapu Jalan

Dia menegaskan, inti dari pemberlakukan sanksi ini agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19.

"Sanksi sosial yang utama, uang itu bukan tujuannya," jelasnya.

Mengenai razia masker, Mundjirin mengaku dilakukan tiga hari sekali oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.

Razia digelar di pasar, tempat keramaian, dan objek wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com