SERANG, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigjen Whirdan Denny memastikan pihaknya akan mengawal penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banten.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Namun, dalam waktu satu pekan, aparat kepolisian akan terlebih dahulu melakukan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait sanksi pelanggar Pergub.
Baca juga: Ini Sejumlah Lokasi Awal Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan di Banten
"Langkah awal, kita akan berikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat antara seminggu sampai dua minggu. Setelah itu, baru kita akan memberikan sanksi kepada masyarakat," kata Whirdan kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Whirdan meminta kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Banten dengan menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
"Karena nanti implementasinya di lapangan kami bersama TNI dan aparat pemerintah daerah tidak henti-hentinya mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat," ujar Whirdan.
Baca juga: Gubernur Banten Keluarkan Pergub Wajib Masker, Warga Melanggar Didenda Rp 100.000
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pergub tersebut mengatur tentang wajib memakai masker di tempat-tempat umum.
Namun, sanksi yang diatur di dalam Pergub tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.
“Sekali lagi saya tegaskan, aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih untuk mengedukasi masyarakat,” kata Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.