WONOGIRI, KOMPAS.com - Bupati Wonogiri Joko Sutopo sudah menerbitkan peraturan bupati yang mengatur hukuman bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi sosial di depan umum.
“Kalau pelanggar bandel kita berikan sanksi sosial push up di depan banyak orang dan menyapu jalan raya,” kata Jekek sapaan akrab Joko Sutopo kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.
Baca juga: Pekan Ini, Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Serentak di Jateng
Jekek mengatakan, perbup yang disusun merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sebelum dikenakan sanksi sosial, kata Jekek, Pemkab Wonogiri bekerjasama dengan Polres Wonogiri sudah mengedukasi warga di ruang-ruang publik.
Bila ditemukan masyarakat melanggar protokol kesehatan semisal tidak bermasker diberikan teguran dan dicatat domisil tinggal.
“Jadi pertama kami tegur dan dicatat domisilinya. Kalau ditegur membandel maka langsung dijatuhi sanksi sosial,” kata Jekek.
Baca juga: Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Dinilai Masih Lemah
Jekek menambahkan, saat menggelar operasi perdana di ruas Jalan Sudirman dan Pasar Kota Wonogiri terjaring 24 orang tidak mengenakan masker.
Bagi yang terjaring diberikan teguran lisan, dicatat alamat domisili dan mengisi surat pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.