Salin Artikel

Kabupaten Semarang Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menerapkan sanksi berjenjang untuk pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Selain perorangan, sanksi tersebut juga mengarah ke instansi dan perusahaan.

"Sudah mulai ada sanksi untuk yang melanggar. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas Bupati Semarang Mundjirin di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (26/8/2020).

Sanksi teringan, kata Mundjirin, yakni penindakan langsung di lokasi.

"Sementara kalau yang sanksi fisik berupa pembersihan tempat yang kotor atau push up," terangnya.

Sementara tingkatan sanksi terberat untuk pelanggar perorangan akan didenda sebesar Rp 10.000 dan untuk instansi atau perusahaan Rp 150.000.

"Sampai saat ini belum ada yang kena sanksi denda. Kita utamakan pendekatan untuk meningkatkan kesadaran mematuhi protokol kesehatan," kata Mundjirin.

Dia menegaskan, inti dari pemberlakukan sanksi ini agar masyarakat sadar akan bahaya Covid-19.

"Sanksi sosial yang utama, uang itu bukan tujuannya," jelasnya.

Mengenai razia masker, Mundjirin mengaku dilakukan tiga hari sekali oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.

Razia digelar di pasar, tempat keramaian, dan objek wisata.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/14130251/kabupaten-semarang-terapkan-sanksi-untuk-pelanggar-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke