Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Daerah di Jabar yang Paling Banyak Melanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 25/08/2020, 13:03 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamoong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mencatat ada 575.393 kasus pelanggaran protokol kesehatan. Jumlah itu akumulasi dari laporan Satpol PP tiap daerah sebelum dan sesudah terbitnya Pergub Jabar No 60/2020.

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi merinci, dari jumlah tersebut 562.439 kasus pelanggaran dilakukan perorangan, 12.086 kasus oleh badan hukum dan 868 kasus oleh apratur negara.

"Pelanggarannya mayoritas lupa bawa masker, tidak membawa masker dan pakai masker tapi tidak sesuai ketentuan," ujar saat Ade saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Tidak Pakai Masker di Garut Kena Denda Rp 100.000

Ia menjelaskan, jumlah kasus pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggaran. Rinciannya, 487.233 pelanggaran dilakukan oleh perorangan, 11,994 oleh badan hukum dan 671 pelanggaran oleh aparatur negara

Pencatatan kasus pelanggaran protokol kesehatan terbanyak kedua juga terjadi di Kabupaten Garut dengan 50.212 pelangggaran.

Pelanggar perorangan masih mendominasi dengan 50.122 kasus, 86 pelanggaran dilakukan oleh badan hukum dan empat pelanggaran oleh aparatur negara.

Baca juga: Terkait Penyebaran Covid-19, Ridwan Kamil Minta Bupati Pangandaran Tingkatkan Komunikasi ke Warga

Kasus pelanggaran terbanyak ketiga terjadi di Kabupaten Pangandaran. Dengan catatan 15.232 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan.

"Sejauh ini sanksi yang diberikan baru berupa teguran lisan dan tulisan. 564.788 sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan dan 10.605 sanksi lainnya berskala sedang," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com