Bahkan, Hy mengaku baru saja menggunakan sabu. Sedangkan St sudah sebulan lebih tidak menggunakan.
"Kalau tanpa pengaruh narkoba, tidak mungkin ada orang yang tega menyiksa anaknya sendiri sampai seperti itu," ujar Zaldy saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.
Sedangkan L saat ini dalam perawatan RSUD dr Murjani Sampit.
Baca juga: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan
Untuk penanggulangan trauma psikis nantinya Polres Kotim akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur.
Hy dan St saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Penulis: Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.