Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Pencandu Sabu Siksa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Ditinggal di Warung

Kompas.com - 25/08/2020, 19:25 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SAMPIT, KOMPAS.com - Seorang ibu muda berinisial Hy alias Y tega menganiaya anak kandungnya, L (5).

Penganiayaan yang menyebabkan bocah perempuan itu mengalami beberapa luka lebam dan patah tangan terungkap setelah L ditinggal ibunya di sebuah warung, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, pada Minggu (23/8/2020).

Pemilik warung yang mendapati L pertama kali kemudian melapor ke polisi.

Baca juga: Jadi Pecandu Sabu, Ibu Muda di Sampit Tega Siksa Anak Kandung

Setelah meninggalkan L, Hy dan kekasihnya pergi ke Palangkaraya. Dari sana mereka ingin melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Namun saat melintas di Bundaran Besar Palangkaraya, sekitar empat jam perjalanan dari Sampit, keberadaan mereka menarik perhatian anggota Satlantas Polresta Palangka Raya yang sedang bertugas.

Keduanya ditahan polisi yang tengah berpatroli di depan kampus Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Senin (24/8/2020).

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin menduga, tindakan para pelaku disebabkan pengaruh narkoba.

"Ibu kandung korban saat ditangkap mengaku habis menggunakan sabu. Kami meyakini mereka melakukan penyiksaan terhadap korban saat berada di bawah pengaruh sabu," ungkap Haris Jakkin di Mapolres Kotim, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Diupah Rp 10 Juta, IRT Asal Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu

Senada, Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menyebut dari hasil penyidikan terhadap para pelaku, keduanya mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu.

 

Bahkan, Hy mengaku baru saja menggunakan sabu. Sedangkan St sudah sebulan lebih tidak menggunakan.

"Kalau tanpa pengaruh narkoba, tidak mungkin ada orang yang tega menyiksa anaknya sendiri sampai seperti itu," ujar Zaldy saat dihubungi Kompas.com melalui telepon.

Sedangkan L saat ini dalam perawatan RSUD dr Murjani Sampit.

Baca juga: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan

Untuk penanggulangan trauma psikis nantinya Polres Kotim akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kotawaringin Timur.

Hy dan St saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

 

Penulis: Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com