KULON PROGO, KOMPAS.com - Dinas Sosial Kulon Progo mencatat ada sekitar 50 praktik adopsi anak secara sah yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) dalam satu tahun terakhir.
"Kalau setiap bulan bisa sekitar empat adopsi di Kulon Progo. Bisa (sampai 50 adopsi satu tahun)," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Dinas Sosial Kulo Progo Wahyu Budiarto kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Anak yang diadopsi memiliki latar belakang beragam di Kulon Progo.
Terbanyak karena persoalan ekonomi keluarga kandung si anak.
Dikatakan Wahyu, pasutri yang ingin mengadopsi anak karena sulitnya mendapatkan keturunan.
Adopsi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Salah satu penjelasan dalam PP itu tentang jenis pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia.
Dalam pengangkatan anak antar WNI itu ada beberapa jalur adopsi, yakni melalui lembaga, jalur menurut hukum adat atau kebiasaan, adopsi jalur privat, dan dilakukan orangtua tunggal.
Wahyu mengungkapkan, adopsi anak di Kulon Progo yang berlangsung selama ini melalui jalur privat.
Cara tersebut mereka anggap lebih cepat dibandingkan yang lain.
Adopsi jalur privat dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung atau wali atau kerabat.
Baca juga: Banyak Pihak Ingin Adopsi Anak-anak dari Pasutri yang Tewas Digigit Ular
Mekanisme awal yang harus dilalui yakni pengurusan rekomendasi di Dinsos Kulon Progo.
“Kami menerbitkan rekomendasi lantas akan dikirim ke dinsos provinsi, terus berproses hingga nanti ada keputusan sidang pengadilan,” kata Wahyu.