Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Staf KPU Yahukimo Terungkap, Kapolda: Dia Membunuh karena Dipecat dari Kesatuan

Kompas.com - 25/08/2020, 11:28 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengungkap identitas pembunuh staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Hendry Jovinski.

Menurut Paulus, pembunuh Hendry diduga seorang pecatan TNI.

Pelaku melakukan pembunuhan karena frustasi dan sakit hati dipecat dari kesatuannya.

"Dia melakukan itu (pembunuhan) karena dia telah dipecat dari kesatuan sebelumnya, akibat perbuatannya sendiri," kata Paulus di Jayapura, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Danramil Positif Covid-19, Istrinya Meninggal karena Corona, Koramil Tak Ditutup

Paulus menambahkan, mantan anggota TNI itu dipecat karena kasus penjualan amunisi di Kabupaten Mimika pada 2018.

Kapolda Papua itu tak mengungkap identitas pelaku pembunuhan staf KPU Yahukimo itu.

Namun, ia memastikan polisi masih memburu pelaku tersebut.

"Saat ini mereka (polisi) terus berupaya mencari pelaku yang sudah terindikasi adalah seseorang yang memang sedang mengungkap perasaan sakit hatinya," kata Paulus.

Kasus pembunuhan kedua

Meski begitu, Paulus belum bisa memastikan pecatan TNI itu juga terlibat dalam kasus pembunuhan kedua di Yahukimo.

 

Pembunuhan yang terjadi di Jalan Bandara Dekai pada 20 Agustus itu menewaskan Muhammad Thoyib.

Hanya saja, Paulus melihat pola dalam dua kasus pembunuhan itu sangat mirip.

Tindakan itu hanya bisa dilakukan seseorang yang memiliki mental cukup kuat.

"Alibi dan modusnya hampir identik, artinya cukup dengan seseorang memiliki mental yang kuat untuk dia melakukan penganiayaan seperti itu dan mungkin dia terlatih," kata Paulus.

Baca juga: Kapolda Papua Sebut Pembunuh Staf KPU Yahukimo Diduga Pecatan TNI

Kasus penjualan amunisi yang dimaksud Paulus terjadi pada 4 Agustus 2018.

Seorang oknum anggota TNI Pratu DAT ditangkap karena menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Dari hasil penyelidikan, Pratu DAT tidak bekerja sendiri. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, Pratu O dan Pratu M.

Setelah menjalani sidang militer, ketiga oknum tentara tersebut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pemecatan ditambah tahanan dengan jenjang waktu yang berbeda.

(KOMPAS.com - Kontributor Papua, Dhias Suwandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com