Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalbar Didenda Rp 200.000 sampai Rp 1 Juta

Kompas.com - 25/08/2020, 10:50 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan tersebut merinci sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan perseorangan, pelaku usaha dan aparatur sipil negara (ASN).

“Dalam peraturan gubernur itu disebutkan sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial selama 15 menit, hingga denda administratif sebesar Rp 200.000 dan dikarantina sampai keluarnya hasil swab,” kata Sekda Kalbar Leysandri kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Wonogiri Bakal Dihukum Push Up dan Sapu Jalan

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksi diberikan secara bertahap.

Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Kemudian jika terdapat kluster keterjangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab,” terang Leysandri.

Sanksi bertahap jika melanggar protokol kesehatan juga diberikan kepada ASN di Kalimantan Barat.

Baca juga: Fakta 6 Penumpang Pesawat Jakarta-Pontianak Positif Covid-19, Terungkap Saat Tes Swab Acak

Sanksi itu mulai teguran tertulis, denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin, dan tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.

 

Untuk tenaga kontrak sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial.

Dalam aturan dijelaskan, ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor, dikenakan sanksi yang bersifat perorangan.

Baca juga: 6 Penumpang Positif Covid-19, Penerbangan Batik Air Jakarta-Pontianak Ditutup Sementara

"Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta," terang Leysandri.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, serta meningkatkan daya tahan tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com