Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Dihajar Massa Usai Jambret Ponsel Buruh Bongkar Muat

Kompas.com - 25/08/2020, 10:38 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Raihan Putra Ramadhan alias Raihan (18) ditangkap massa saat melakukan aksi jambret di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku tidak hanya diamankan, tetapi juga sempat dihajar massa sebelum polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tampan.

Baca juga: Ditangkap, Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan, Ini Pengakuannya

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret.

"Tersangka ini merupakan spesialis jambret. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah beraksi 10 kali di wilayah Pekanbaru. Beberapa orang pelaku lainnya masih kita buru," ujar Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/8/2020).

Ia menjelaskan, pelaku tertangkap usai beraksi di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kronologi kejadian

Tersangka saat itu berdua bersama temannya menggunakan sepeda motor menjambret ponsel milik seorang pria bernama Sumardi (48).

"Korban dijambret saat di perjalanan pulang dari kerja," kata Ambarita.

Tersangka saat itu memepet korban yang merupakan seorang buruh bongkar muat di sebuah mal di Pekanbaru.

Setelah memepet, tersangka Raihan langsung mengambil ponsel dari saku baju Sumardi.

Namun, korban berhasil memegang tangan tersangka hingga mereka jatuh dari sepeda motor.

"Korban masih memegang tangan tersangka saat terjatuh, sedangkan satu pelaku yang mengendarai sepeda motor kabur," kata Ambarita.

Dia melanjutkan, korban berusaha mengambil ponselnya dengan cara menginjak tangan tersangka.

Melihat kejadian itu, sejumlah warga datang menolong korban dan menangkap tersangka.

"Lebih kurang satu jam setelah itu, anggota kita datang ke sana mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Tampan," sebut Ambarita.

Baca juga: Sebelum Jambret Tas Istrinya, Robi Terlebih Dahulu Mengikuti Korban Saat Dibonceng Pria Lain

Tersangka Raihan kini mendekam di tahanan Polsek Tampan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sementara itu, berdasarkan hasil cek urine, ternyata tersangka Raihan positif menggunakan narkotika. Tersangka diduga menjambret dan hasilnya untuk membeli narkoba.

"Tersangka memang positif mengonsumsi narkotika," tutup Ambarita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com