Kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin usai persidangan mengatakan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
"Secara hukum kami diberi hak tujuh hari untuk membuat kesimpulan apakah ini diterima atau mengajukan upaya hukum, sehingga tadi kami menyatakan pikir-pikir. Jadi tujuh hari ini pikir-pikir biar terdakwa merenung dulu," ungkapnya.
Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian
Sementara itu, kuasa hukum R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan satu tahun, enam bulan.
"Kami selaku kuasa hukum dari LBH PGRI, dengan putusan yang 1 tahun enam bulan bahwa kami pikir-pikir. Tujuh hari pikir-pikir, nanti selama tujuh hari saya tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," tandasnya.
Sebelumnya, di sidang pertama dengan terdakwa IYA majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.