Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2020, 17:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin usai persidangan mengatakan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Secara hukum kami diberi hak tujuh hari untuk membuat kesimpulan apakah ini diterima atau mengajukan upaya hukum, sehingga tadi kami menyatakan pikir-pikir. Jadi tujuh hari ini pikir-pikir biar terdakwa merenung dulu," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Sementara itu, kuasa hukum R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan satu tahun, enam bulan.

"Kami selaku kuasa hukum dari LBH PGRI, dengan putusan yang 1 tahun enam bulan bahwa kami pikir-pikir. Tujuh hari pikir-pikir, nanti selama tujuh hari saya tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," tandasnya.

Sebelumnya, di sidang pertama dengan terdakwa IYA majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com