Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/08/2020, 17:23 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk DDS (58) dan R (58), terdakwa kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia.

Hakim menilai DDS dan R terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dan luka-luka.

Mereka dianggap melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim, Annas Mustaqim, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Sleman, Senin (24/08/2020).

Baca juga: Seorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dua terdakwa ini dihukum dua tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyebut perbuatan DDS dan R telah menyebabkan 10 orang tewas dan lima lainnya luka-luka dianggap sebagai hal memberatkan.

Selain itu, perbuatan mereka juga telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal. Selain itu terdakwa belum pernah dihukum.

"Keluarga terdakwa telah memberikan santunan tali asih kepada keluarga korban meninggal dunia," ucap Annas.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Juga Dituntut 2 Tahun Penjara

Terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Hal yang sama juga dinyatakan pengacara DDS dan R.

 

Kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin usai persidangan mengatakan masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

"Secara hukum kami diberi hak tujuh hari untuk membuat kesimpulan apakah ini diterima atau mengajukan upaya hukum, sehingga tadi kami menyatakan pikir-pikir. Jadi tujuh hari ini pikir-pikir biar terdakwa merenung dulu," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian

Sementara itu, kuasa hukum R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir dengan putusan satu tahun, enam bulan.

"Kami selaku kuasa hukum dari LBH PGRI, dengan putusan yang 1 tahun enam bulan bahwa kami pikir-pikir. Tujuh hari pikir-pikir, nanti selama tujuh hari saya tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan," tandasnya.

Sebelumnya, di sidang pertama dengan terdakwa IYA majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com