Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 27/02/2020, 17:43 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga tersangka peristiwa susur sungai Sempor menolak pengajuan penangguhan penahanan yang ditawarkan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.

Ketiganya menolak sebagai bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosidi mengatakan sudah bertemu dengan ketiga orang tersangka di Polres Sleman.

Baca juga: PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Kembali Jadi Guru Setelah Dihukum

Saat bertemu itu, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PB PGRI Ahmad Wahyudi menawarkan pengajuan penangguhan kepada ketiganya.

Namun, IYA, R dan DDS menolak tawaran tersebut.

"Mereka mengatakan, Kami tidak usah penangguhan penahanan," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosidi saat ditemui, Kompas.com di Polres Sleman, Kamis (27/02/2020).

Unifah menyampaikan ketiganya menolak tawaran penangguhan penahanan karena merasa harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Musibah Susur Sungai, Kwarnas: Kepsek dan Guru Harus Tahu Pedoman Pramuka

Mereka tetap memilih menjalani proses hukum di tahanan Polres Sleman guna menebus kesalahan.

"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com