YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengajukan penangguhan penahanan untuk ketiga tersangka susur sungai, IYA, R, dan DDS.
Namun, ketiganya menolak dengan alasan bentuk pertanggungjawaban dan rasa empati kepada keluarga korban.
"Mereka mengatakan, 'kami tidak usah penangguhan penahanan'," ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosidi saat ditemui di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Tolak Penangguhan Penahanan
Ketiga tersangka memilih menjalani proses hukum di tahanan Mapolres Sleman guna menebus kesalahan.
Selain itu, ketiga tersangka yang merupakan pembina pramuka juga sangat memahami perasaan keluarga korban yang telah kehilangan anak mereka.
"Mereka menolak (penangguhan penahanan) sebagai rasa empati kepada keluarga korban," tegasnya.
Unifah mengaku bangga dengan sikap ketiganya yang menolak tawaran pengajuan penangguhan penahanan.
PGRI menawarkan penangguhan tersebut sebagai organisasi yang melindungi hak-hak anggotanya.