Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan: Hanya untuk Cari Duit

Kompas.com - 22/08/2020, 06:03 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RA (40), ditangkap polisi karena menjambret tas seorang perempuan di Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2020 lalu.

Dalam aksinya tersebut, RA tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinisial JA (23) alias Mamal.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, RA bertugas sebagai eksekutor dan merupakan seorang PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemprov Sulsel.

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jambu Mete, Tangan Terikat ke Belakang

Sementara Mamal merupakan buruh bangunan dan sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.

Kepada polisi, RA mengaku nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk cari uang.

"Motifinya hanya cari duit," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan usai melakukan aksinya tersebut.

"Kedua ditangkap di Kabupaten Gowa, Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Kata Agus, mereka menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.

Melihat itu, sambungnya, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tanga, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.

"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com