Kata Agus, mereka menjambret tas milik seorang perempuan saat korban berada di pinggir jalan.
Melihat itu, sambungnya, kedua pelaku langsung memutar balik sepeda motornya dan langsung merampas tas yang dipegang korban.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung membongkar tas tersebut.
Diketahui, tas tersebut berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tanga, tiga buah cincin berlian, serta sepasang giwang emas dan mainan kalung.
"Setelah membongkar hasil curian, Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti beberapa ponsel dan senjata tajam yang diduga dilakukan mereka dalam melakukan aksinya.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap
(Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.