Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu dianggap mengarah kepada pemerasan. Sehingga ia akan memprosesnya, karena tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia.
Terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu, pihaknya mengaku telah menyerahkan kepada Propam Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan.
Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif terkait perannya masing-masing dalam kasus itu.
"Nanti kita lihat perannya, apakah cuma satu orang atau dua orang kita belum berani memastikan, masih diperiksa sekarang," kata dia.
Ia mengatakan, oknum polisi tersebut terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang.
Terkait dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra Polri apalagi dalam kondisi pandemi corona.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin, Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.